Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan penunjukan posisi Wakil Menteri Sosial (Wamensos) dalam struktur Kementerian Sosial yang dipimpinnya merupakan kewenangan penuh Presiden Joko Widodo.

Risma mengatakan hal tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Itu dari Menpan (Kemenpan-RB) standarnya begitu. Waktu saya tanyakan itu kelembagaan, itu harus ada. Tapi itu kewenangan Pak Presiden untuk menentukan apakah ada itu," ujar Risma dilansir Antara, Rabu, 29 Desember.

Menurut Risma, penambahan posisi Wamensos dinilai lebih efisien dan akan bagus untuk pelayanan kepada rakyat.

Risma mengatakan dirinya sudah memberi nama calon yang akan menjadi Wamensos, meski sebelumnya dia mengaku tidak ada usulan.

Namun Risma mengaku tidak ambil pusing mengenai siapa dan dari kalangan mana orang yang akan ditunjuk menempati posisi Wamensos nanti, lantaran sudah menjadi kewenangan Presiden.

"Semua begitu seluruh Kementerian itu. Seluruh kementerian itu ada itu, terserah Bapak Presiden mau isi atau ndak, itu gitu loh," ujar dia.

Sementara Risma mengatakan pihaknya tengah melakukan efisiensi pada struktur di Kementerian Sosial, agar kerjanya menjadi efisien.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada tanggal 14 Desember 2021.

Dalam Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kemensos, Menteri Sosial dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemensos.

Sementara hingga saat ini, jabatan Wakil Menteri Sosial masih kosong. Perpres tersebut juga menghapus Direktorat Jenderal Penangan Fakir Miskin (PFM) Kemensos dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).