Bagikan:

JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melelang bahan tekstil dalam 19 kontainer barang bukti (barbuk) kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Dari lelang itu, terkumpul sekitar Rp13,3 miliar.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, belasan kontainer bahan tekstil yang dilelang tersebut disita dari terpidana Leslie Girianza Hermawan.

"Isi 19 kontainer tersebut lolos masuk tanpa membayar bea masuknya," katanya di Semarang, Jawa Tengah 9Jateng), Rabu 25 September, disitat Antara.

Leslie Girianza Hermawan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Selain hukuman penjara, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp56,3 miliar.

Ia menambahkan aset berupa belasan kontainer bahan tekstil yang masuk tanpa prosedur yang legal tersebut dilelang untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Hasil penjualan tersebut, kata dia, selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Ia menuturkan masih terdapat sejumlah aset milik terpidana berupa tanah yang masih akan dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

"Ada sekitar 20 aset berupa tanah yang masih diproses lelang," pungkasnya.