SEMARANG - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah melelang mobil Mercedes Benz E-260 yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kota Semarang Eviyawati mengatakan, mobil yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan berdasarkan keputusan pengadilan.
"Dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 15 September.
Menurut dia, mobil tersebut telah terjual melalui lelang dengan harga Rp105 juta.
Dia menuturkan hasil penjualan mobil tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Selain Mercedes-Benz tersebut, kata dia, terdapat sembilan kendaraan lain, berupa mobil dan sepeda motor yang juga dilelang.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti berbagai tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:
Dia memastikan kondisi kendaraan yang dilelang tersebut dalam keadaan baik karena mendapatkan perawatan selama disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.
Untuk kendaraan yang belum terjual pada lelang kali ini akan kembali ditawarkan pada pelelangan periode yang akan datang.