Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akan melelang 15 mobil mewah dan satu motor gede merek Harley Davidson sitaan negara dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun total nilai dari 16 kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.

Pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Sartono mengatakan dalam rangkaian penyelesaian barang rampasan negara perkara PT Asuransi Jiwasraya tersebut telah dilakukan rangkaian kegiatan penilaian terhadap barang sitaan negara sejak 16 September.

Lebih lanjut, Sartono mengatakan bahwa penilaian barang sitaan juga melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp11.193.752.000," kata Sartono di Kantor PT Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu, 21 November.

Sartono menjelakan dari total 16 kendaraan, empat di antaranya merupakan barang sitaan dari terpidana Heru Hidayat. Keempat kendaraan itu meliputi; Land Rover Rp806 juta; Jeep Lexus Rp936 juta; Toyota Vellfire Rp624 juta; dan Toyota Vellfire Rp680 juta.

Lalu, empat mobil disita dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa; Jeep Land Rover Rp2 miliar, Jeep Audi Rp962 juta, Toyota Alphard Rp829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp1 miliar.

Tiga kendaraan hasil sitaan dari terpidana Hendrisman Rahim di antaranya; Toyota Alphard Rp600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp285 juta, dan motor Harley Davidson Rp361 juta.

Selanjutnya, dua kendaraan hasil sitaan dari terpidana Harry Prasetyo yakni; Mercedes Benz E.300 Rp626 juta dan Toyota Alphard Rp697 juta. Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga disita dari terpidana Syahmirwan yaitu; Honda CRV Rp167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp253 juta.

Terakhir, satu kendaraan disita dari terpidana Joko Hartono Tirto, Toyota Kijang Innova senilai Rp259 juta. Sartono menjelaskan lelang dilaksanakan secara online dan transparan pada 24 November melalui portal Lelang Indonesia yakni lelang.go.id.

Lelang akan didahului dengan pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya.

"Lelang akan dilakasanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," jelasnya.