Bagikan:

JAKARTA - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Ia sebelumnya ditahan sejak 18 Desember 2018.

Habib Bahar menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana tiga tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana tiga bulan. Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi empat bulan.

Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya. Usai dijemput oleh pengacara dan sejumlah santrinya pagi tadi, Habib Bahar dijadwalkan akan mengunjungi Habib Rizieq Syihab.

"Itu salah satunya nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau," ujar Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, kepada wartawan, Minggu, 21 November.

Namun sebelum menemui Habib Rizieq, Habib Bahar ingin lebih dulu berkumpul dengan keluarga. "Tim kuasa hukum hanya saya aja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal," kata Ichwan.

Menurut Ichwan, Habib Bahar tak langsung pulang ke rumah usai bebas. Habib Bahar, kata Ichwan, sudah berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.

"Habib di suatu tempat ya, nggak pulang ke rumah. Beliau masih ingin berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.

Ichwan mengungkapkan, usai keluar dari penjara, Habib Bahar berencana kembali berdakwah ke daerah-daerah. Dikatakannya, Habib Bahar akan terus berjuang dalam berdakwah.

"Sudah terjadwal beliau sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insyaallah ke daerah-daerah safari. Tadi sampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando imam besar kita," kata Ichwan.