Bagikan:

BENGKULU - Kejaksaan melakukan sita eksekusi atau merampas aset dua bidang tanah milik terpidana kasus korupsi penyelewengan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menjebloskan tiga terpidana, yaitu inisial DH, MA dan AS.

​​​​"Kejari Bengkulu sudah melakukan penyitaan dua bidang tanah dan lokasinya di Kelurahan Semarang dan Kelurahan Bentiring Permai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Yunitha Arifin di Bengkulu, Jumat 1 Desember, disitat Antara.

Sita eksekusi dua bidang lahan itu terdapat di Kelurahan Semarang dengan luas 1.867 m2 dan Kelurahan Bentiring Permai seluas 386 m2.

Mengenai total kerugian negara, Yunitha menyampaikan Kejari Bengkulu masih menunggu laporan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.

Selanjutnya, KPKNL Bengkulu menentukan nilai kedua aset tersebut maka kedua lahan itu segera dilelang.

"Dari dua bidang tanah tersebut memang belum bisa menutupi kerugian negara yang ditimbulkan, namun minimal dapat mengurangi uang yang dibebankan pada terpidana atau minimal ada yang bisa dibayarkan dari perkaranya tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan terhadap terpidana DH dalam kasus penyelewengan aset milik Pemkot Bengkulu.

Kemudian terpidana DH juga dibebankan pengembalian uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar dan jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Selain DH, dalam kasus ini terpidana lainnya yaitu MA juga divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan terpidana AS yang merupakan mantan Camat Muara Bangkahulu divonis lima tahun penjara.