Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berhasil menyelamatkan aset milik Pemkot sebesar Rp865 juta. Terdiri dari tujuh unit kendaraan roda empat yang dikuasai oleh pihak ketiga atau mantan pejabat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunita Arifin, mengatakan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bengkulu melakukan pemulihan aset Pemkot Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi berupa tujuh unit kendaraan roda empat.

Pemulihan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I pada 10 Januari yang meminta bantuan kepada Kejari Bengkulu untuk melakukan penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekda kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kajari menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi," kata Yunita, Selasa 22 Maret dilansir dari Antara.

Berdasarkan surat kuasa tersebut tim JPN melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga tersebut untuk melakukan negosiasi agar bersedia mengembalikan aset yang telah dikuasai secara melawan hukum.

Dia menambahkan, selain aset seperti kendaraan roda empat yang berhasil dipulihkan, masih ada beberapa aset lain berupa kendaraan roda dua yang secara melawan hukum masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada pihak-pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut untuk segera mengembalikannya kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kejari Bengkulu.

Sebab penguasaan aset milik negara secara melawan hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi berterima kasih dan mengapresiasi Kejari Bengkulu yang membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami merasa sangat terbantu, inilah bentuk sinergitas dan kolaborasi. Ke depannya kami berharap banyak kerjasama-kerjasama yang lain. keberhasilan aset ini juga akan mempengaruhi penilaian BPK," ujarnya.

Untuk diketahui, tujuh unit kendaraan dinas tersebut dikuasai oleh mantan pejabat di Pemerintahan Kota Bengkulu untuk pinjam pakai dan telah beralih tugas atau pensiun.