Pemkot Bengkulu Bolehkan Mobil ASN Pakai Fasilitas Negara Demi Kepentingan Pribadi, Contohnya Mobil Dinas untuk Mudik
Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi/Foto: Antara

Bagikan:

BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu membolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi di Bengkulu, Selasa 19 April, mengatakan bahwa pemkot memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas pada libur panjang Idul Fitri untuk melakukan mudik.

Namun, kata dia, mobil tersebut jangan sampai rusak dan apabila mobil tersebut rusak maka ASN yang bersangkutan harus memperbaiki kendaraan tanpa harus menggunakan uang negara.

"Kalau sekadar mudik pakai mobil dinas boleh-boleh saja dan kita juga memahami kondisi saat ini," katanya.

Hal tersebut dilakukan, kata Dedy Wahyudi , karena tidak semua ASN atau pejabat di Pemkot Bengkulu memiliki mobil pribadi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022 yaitu pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama Lebaran dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman," katanya.

Presiden mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker sebab pandemi belum berakhir.