Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mengatakan, pihaknya berhasil menyita tiga kendaraan dinas mantan pejabat Pemkab Bintan yang tidak dikembalikan usai pensiun.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, mengatakan setelah dilakukan penyitaan pihaknya langsung mengembalikan ke Pemkab Bintan. Penyitaan dilakukan berdasarkan permintaan Pemkab Bintan.

"Tiga unit mobil sudah dikembalikan ke Pemkab Bintan," kata Wayan kepada VOI, Selasa, 9 November.

Wayan merinci, tiga mobil mantan pejabat itu adalah mobil Suzuki Ertiga dari mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, mobil Innova dari Raja Akib mantan Kepala Inspektorat dan mobil Kijang dari mantan Kepala Disperindagkop Dian Nusa.

"Sejauh ini tiga mobil. Nanti kalau ada yang belum dikembalikan kami akan tagih lagi," kata Wayan.

Sebelumnya Wayan mengatakan, Pemkab Bintan meminta bantuan hukum kepada kejaksaan agar mobil milik pemerintah yang masih 'dikuasai' pensiunan PNS segera dikembalikan.

Aset milik Pemkab Bintan itu seharusnya dikembalikan PNS saat pensiun. Pensiunan PNS tidak memiliki hak untuk 'menguasai' kendaraan dinas itu.

"Kendaraan dinas itu aset pemerintah yang harus dikembalikan ke pemerintah. Ini bisa dipergunakan untuk kegiatan pemerintahan," ujar Wayan Riana yang juga mantan penyidik KPK.