Bagikan:

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau belum menetapjan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), meski sudah meningkatkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan umum beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, di Tanjungpinang, Kamis 12 Mei, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi barang bukti.

"Para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah diperiksa. Beberapa orang saksi masih dipanggil untuk memberikan keterangan," katanya diutip Antara.

Wayan menambahkan penyidik telah memeriksa 18 saksi terkait kasus pengadaan lahan TPA di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. Saksi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Bintan, Dinas Perkim Bintan, camat dan lurah setempat, BPN, dan Dinas Kehutanan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pihak terkait, penyidik menemukan dugaan korupsi.

"Pengadaan lahan seluas 2 hektare itu dilakukan tahun 2018 dengan menggunakan anggaran daerah senilai Rp2,4 miliar. Dari hasil penyelidikan ditemukan unsur melawan hukum," katanya.

Berdasarkan data, lahan seluas 2 hektare itu berada di dekat Jalan Tanjung Permai RT 12/RW 02 Tanjunguban Selatan milik Ari Syafdiansyah. Proyek pengadaan lahan itu juga melibatkan Heri Wahyu, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bintan.

Penyidik sudah memeriksa Ari. Sementara Heri Wahyu diperiksa oleh penyidik Kejari Bintan pada 12 Januari 2022.

Selain itu, Kejari Bintan juga memeriksa mantan lurah sebagai saksi dalam kasus itu.

Wayan menjelaskan dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan TPA itu, menurut dia terindikasi tidak prosedural sehingga lahan tersebut sampai sekarang belum bisa digunakan.

Selain itu, ditemukan juga dugaan 5.711 meter persegi dari lahan yang dibebaskan itu berada dalam kawasan hutan produksi terbatas sehingga ditemukan kerugian negara.

"Kami juga menemukan tumpang tindih kepemilikan lahan," ucapnya.

Wayan juga enggan merespons pertanyaan wartawan, apakah dua orang menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Nanti setelah disampaikan setelah materi penyidikan lengkap, baru diumumkan siapa tersangkanya," tegas mantan penyidik KPK itu.