BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mulai mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee di Gampong Cot Abeuk, Kota Sabang, Aceh.
Tim penyidik Kejari Sabang telah turun langsung untuk memeriksa lokasi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar tersebut pada 2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
"Pemeriksaan lokasi TPA ini dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” kata Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat dilansir ANTARA, Kamis, 30 Juni.
Dia menjelaskan tim penyidik Kejari Sabang mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee itu pada 16 Maret 2022.
Pemeriksaan lokasi secara langsung dilakukan untuk mengecek secara nyata jumlah dan jenis tanaman yang telah diganti rugi, di luar objek tanah seluas 19.851 meter persegi tersebut.
Choirun Parapat menyebut pembebasan lahan itu menggunakan anggaran Pemerintah Kota Sabang sekitar Rp4 miliar.
Berdasarkan bukti-bukti awal, lanjut dia, Kejari Sabang telah menemukan adanya indikasi mark up (penggelembungan anggaran) dalam pembebasan lahan tersebut.
"Tim jaksa penyidik Kejari Sabang tetap profesional dalam bekerja dan dalam waktu secepatnya segera menentukan siapa tersangka yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Jen Tanamal mengatakan penyidik telah memeriksa 17 saksi. Pihaknya juga telah menemukan bukti tambahan berdasarkan hasil sementara pemeriksaan lapangan.
"Dengan ditemukan bukti tambahan maka yang makin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum pidana yang dapat merugikan negara dalam kasus ini," katanya.
Pemeriksaan lokasi pembebasan lahan itu dipimpin langsung oleh Kajari Sabang bersama tim Dinas Pertanian dan Pangan, Badan Pertanahan Negara (BPN), Dinas LHK, serta auditor Kota Sabang.