MAMUJU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, membebaskan anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri dari status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan.
Hakim Ketua PN Mamuju Maslikun memutuskan dalam sidang praperadilan memutuskan Kejari dalam menetapkan anggota DPRD Provinsi Sulbar inisial S sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang dianggarkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar pada tahun 2019.
Dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Mamuju itu, tersangka Sukri dianggap Kejaksaan menimbulkan kerugian negara Rp1,1 miliar.
Sementara hakim dalam putusannya meminta agar tersangka Sukri dilepaskan dari status tahanan Kejari Mamuju.
"Tidak memenuhi dua alas bukti yang sah secara hukum, dalam menetapkan anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Mamuju sehingga PN Mamuju dibebaskan dari status tersangka dan dibebaskan sebagai tahanan Kejari Mamuju," kata Maslikun dilansir ANTARA, Senin, 21 November.
Dalam pembacaan putusan itu, dihadiri tim kuasa hukum, anggota DPRD Provinsi Sulbar, Nasrun Natsir, Akriadi, dan Dedi.
"Atas putusan majelis hakim ini, klien kami dinyatakan tidak ada lagi hubungannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang ditangani Kejari Mamuju, dan meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan Kejari Mamuju," katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu, ratusan keluarga dan pendukung anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri tampak berkumpul di PN Mamuju dan Polres Mamuju menunggu pembebasan Sukri dari tahanan Kejari Mamuju.
"Kami menunggu keadilan, dan kami bersyukur atas dibebaskannya Sukri oleh majelis hakim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," kata Nirwansyah keluarga anggota DPRD Provinsi Sulbar itu.