BINTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan diminta bantuan dari pemkab setempat untuk melakukan penagihan terhadap para penunggak pajak. Permintaan itu disampaikan dalam bentuk surat kuasa khusus.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, setelah mendapat mandat itu pihaknya langsung bekerja. Yakni dengan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak.
"Setelah mendapatkan urat kuasa khusus, Kejari melakukan pemanggilan wajib pajak untuk di mediasi dengan Bapenda pemkab Bintan," kata Wayan dalam pesan singkat, Selasa, 23 November.
Kata Wayan, setelah melakukan beberapa kali pertemuan untuk mediasi, para wajib pajak akhirnya membayar kewajibannya. Bahkan sampai saat ini sudah terkumpul Rp44 miliar.
"Setelah ada beberapa kali pemanggilan, ada pemenuhan pembayaran kewajiban pajak dari WP yang menunggak," kata Wayan yang juga mantan Jaksa KPK.
BACA JUGA:
Kata Wayan, selain karena ada mediasi ini, para wajib pajak mau membayar tunggakan pajak juga karena ada pemutihan denda. Yakni para penunggak pajak hanya membayar pokok pajak tanpa membayar denda.
Namun demikian, sayangnya Wayan tidak bisa merinci siapa saja penunggak pajak tersebut. "Kalau yang itu kami tidak bisa sampaikan," ujar Wayan.
Dalam kesempatan ini Wayan mengimbau para penunggak pajak segera melakukan kewajibannya. Sebab, pemutihan denda pajak yang diberlakukan Pemda Bintan hingga 30 November 2021.
Kata Wayan, apabila para wajib pajak tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka pihaknya membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum.
“Ada alternatif gugatan perdata dan kami sedang menjajaki kemungkinan untuk mengkonstruksikan ke Tipikor,” katanya.