Bagikan:

TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pemerintahan setempat untuk mengembalikan mobil dan kendaraan roda dua dinas.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, mengatakan Pemkab Bintan meminta bantuan hukum kepada kejaksaan agar mobil dan kendaraan roda dua milik pemerintah yang masih 'dikuasai' pensiunan PNS segera dikembalikan.

Menurut dia, aset milik Pemkab Bintan itu seharusnya dikembalikan PNS saat pensiun. Pensiunan PNS tidak memiliki hak untuk 'menguasai kendaraan dinas itu.

"Kendaraan dinas itu aset pemerintah yang harus dikembalikan ke pemerintah. Ini bisa dipergunakan untuk kegiatan pemerintahan," ujar Wayan Riana yang juga mantan penyidik KPK dilansir Antara, Selasa, 19 Oktober.

I Wayan Riana mengemukakan jumlah kendaraan roda dua dan mobil dinas yang masih digunakan oleh pensiunan PNS di daerah ini, cukup banyak. Jaksa yang bertugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bintan sudah memperoleh data kendaraan dinas tersebut.

"Saat ini sedang ditangani Kasi Datun. Sudah mulai ditagih agar dikembalikan," katanya pula.

Ia menduga pensiunan PNS itu merasa memiliki kendaraan dinas tersebut, sehingga tidak mau mengembalikannya. Namun, ia yakin mereka memahami aturan, sehingga seharusnya kendaraan yang bukan miliknya, segera dikembalikan ke Pemkab Bintan.

"Mungkin sudah merasa nyaman, sehingga tidak mau kembalikan," ujarnya lagi.

I Wayan menegaskan tindakan tegas terpaksa dilakukan terhadap pensiunan PNS yang bersikeras menahan kendaraan dinas tersebut. Namun, sebelum upaya itu dilakukan, petugas di Kejari Bintan, yang menangani permasalahan itu, menggunakan upaya humanis.

"Kami akan melakukan tindakan hukum jika masih ada pensiunan PNS yang tidak mengembalikan kendaraan dinas tersebut," katanya pula.