Bagikan:

MEDAN - Perempuan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bernama Lilitan Simbolon alias Intan (28) dituntut jaksa 2 tahun penjara. Lilitan Simbolon dituntut hukuman penjara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang sinamot alias mahar demi membayar utang kakaknya.

"Menuntut terdakwa Lilitan Simbolon alias Intan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungbalai dalam persidangan yang digelar secara virtual. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan tuntutan tersebut. Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa karena sudah merugikan korbannya. 

"Tentunya hal yang memberatkan sudah merugikan keluarga korban yang telah mempercayakan proses pertunangan itu sampai menyerahkan uangRp 7,7 juta kepada terdakwa. Tapi terdakwa melarikan diri ke Kalimantan," kata Rikardo dikonfirmasi VOI, Rabu, 30 Maret. 

Dia menjelaskan, terdakwa dituntut dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus ini bermula ketika terdakwa dilaporkan calon mertuanya, Jatingan Sihotang (59) pada bulan Mei 2021.

Saat itu, terdakwa hilang kontak dan tidak bisa dihubungi setelah menerima uang sinamot sebesar Rp7,7 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polisi dan akhirnya ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada tanggal 2 Desember 2021.

Terdakwa saat itu berhasil meyakinkan korban yang tak lain adalah calon mertuanya sendiri agar membayar uang sinamot dengan cara ditransfer.

"Setelah itu, terdakwa melarikan diri ke Kalimantan," terangnya.

Dalam perkara itu, Rikardo mengatakan, terdakwa dalam persidangan mengakui semua perbuatannya. Sidang selanjutnya, akan digelar pada hari Kamis, tanggal 7 April mendatang dengan agenda putusan.

"Kami yakin (vonis hakim) tak jauh dari situ, kami sudah pertimbangkan secara matang dari segala asepek. Termasuk mempertimbangkan keadaan korban yang merasa malu ditinggal secara adat, penyampaian antar keluarga ada, tapi pernikahan batal. Termasuk keadaan terdakwa yang perempuan," tutur dia.