JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz pada Kamis, 31 Maret. Namun, belum bisa dipastikan Fakar akan hadir atau tidak.
"Sudah kita tanyakan sampai sekarang penyidik juga belum memastikan dia hadir atau tidak," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 30 Maret.
Jika pria yang disebut sebagai guru trading Indra Kenz ini tak hadir, maka penyidik akan membawanya secara paksa untuk dimintai keterangan.
Sebab, panggilan pemeriksaan ini merupakan kali kedua usai Fakar tak hadir sebelumnya pada 21 Maret, lalu. Terlebih, upaya jemput paksa pun telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut dengan alasan itulah kemungkinan jemput paksa bakal dilakukan.
"Karena sudah 2 kali dipanggil tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik," kata Gatot.
Fakar Suhartami Pratama dikabarkan merupakan mentor atau guru Indra Kenz. Dia disebut mengajarkan Crazy Rich Medan ini agar menjadi afiliator.
"(Mentor Indra Kenz, red) informasinya Fakar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Bahkan, Fakar juga diduga sebagai sosok yang mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti, termasuk ponsel dan pemindahan saldo ke rekening lain agar tak terlacak. "Mungkin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ungkapnya.