Bagikan:

MEDAN - Terdakwa RS, kurir narkotika jenis sabu seberat 50 gram, dituntut hukuman 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, dalam tuntutannya di PN mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU meminta kepada majelis hakim yang meyidangkan perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa RS selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim PN Medan diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan terdakwa ditangkap Rabu, 17 Agustus 2022 oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang mendapat informasi dari informan.

"Terdakwa sering melakukan peredaran narkoba di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan," sambung JPU.

Jaksa menyebutkan, personel melakukan penyelidikan dengan undercover buy (polisi menyamar) dengan memesan narkotika jenis sabu seberat 50 gram dengan harga Rp21.500.000.

Setelah ada kesepakatan antara terdakwa dengan polisi, maka untuk melakukan transaksi dilaksanakan di Jalan Karya Wisata di Kelurahan Pangkalan Mansyur tepatnya di dalam rumah makan Barokah Minang.

Saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut sedang duduk di rumah makan Barokah Minang. Terdakwa datang ke rumah makan tersebut untuk menyerahkan 1 bungkus plastik bening tembus padang yang berisi narkotika jenis sabu," ucap jaksa.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti narkoba disita dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata jaksa Sri Delyanti.