Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa Bobby Arvian, warga Medan Helvetia, Kota Medan, selama 11 tahun dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 116 gram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Sri Delyanti di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Selasa, 15 Agustus.

Jaksa menilai terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis ganja seberat 116 gram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama dan bersikap sopan di persidangan," tutur Delyanti.

Setelah membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai As'Ad Rahim Lubis menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) pekan depan.

Delyanti mengatakan dalam dakwaan pada 26 Mei 2023, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi di Jalan Kelambir, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Setelah itu, petugas melakukan pengamatan kepada terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang ditemui 57 paket ganja dengan berat total 116 gram.