MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Riski Nanda (28) dengan pidana selama 17 tahun penjara dalam perkara kurir narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 17 tahun penjara terhadap Riski Nanda dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Kejari Medan Risnawati Ginting di Pengadilan Negeri Medan dikutip ANTARA, Selasa, 17 Oktober.
Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama.
Inti pasal itu, katanya, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram yaitu lima kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ucap Risnawati.
Sedangkan hal yang meringankan, kata dia, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya atas menjual sabu tersebut.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejari Medan, majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi melanjutkan persidangan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA:
Dalam dakwaan terungkap pada 2 Juli 2023 personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan ada peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian personel melakukan penyelidikan kepada terdakwa di salah satu hotel di kawasan tersebut. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu lima kilogram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel.