Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Thomson Jumadi Aruan asal Tanjung Balai selama 16 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU  Maria Fr.Br.Tarigan di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Selasa, 1 Agustus.

Jaksa menilai terdakwa Thomson Jumadi Aruan melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat lima kilogram.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya," tutur Maria.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).

Dalam dakwaan, Maria Fr.Br.Tarigan mengatakan Aritonang menghubungi terdakwa bertemu untuk menerima sabu seberat lima kilogram untuk di bawa ke Kota Medan.

"Lalu terdakwa menghubungi orang yang akan menyerahkan sabu (dari Aritonang) tersebut dengan tas ransel di Kota Tanjung Balai," ujarnya.

Selanjutnya, terdakwa naik bus menuju Kota Medan. Saat di Jalan SM Raja, Medan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dari Tanjung Balai ke ibu kota Sumut ini.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan barang terdakwa di dalam bus, didapatkan satu tas ransel berisikan sabu seberat lima kilogram yang diakui terdakwa berasal dari Aritonang.