MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut 14 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Ayub (39) dan Shahansyah alias Sahan (41), dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun," kata JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut dilansir ANTARA, Rabu, 9 Oktober.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Selain pidana penjara, JPU Kejari Medan juga menuntut kedua terdakwa Muhammad Ayub dan Shahansyah untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama delapan bulan," ujar Aprilda.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
"Dilanjutkan pada Rabu (16/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa," ucap Hakim Efrata.
BACA JUGA:
JPU Kejari Medan Aprlida Yanti Hutasuhut dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada Sabtu (22/6). Tiga petugas Polrestabes Medan memperoleh informasi, terdakwa Ayub membawa narkoba, di Jalan Gatot Subroto Medan.
Petugas langsung ke lokasi dan melihat seorang pria mengendarai sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan. Kemudian, memberhentikan dan menggeledah ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat satu kilogram.
Kepada polisi, terdakwa Ayub mengaku diperintah oleh Budi (belum tertangkap) untuk mengantarkan sabu-sabu kepada terdakwa Sahan dengan imbalan sebesar Rp5 juta apabila sampai tujuan.
Mendengar pengakuan itu, petugas Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa Sahan.