Bagikan:

KLATEN - Polres Klaten menetapkan dua orang tersangka kasus viral video pria telanjang berdiri di atas motor. Kedua tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi. 

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan peristiwa pria telanjang di atas motor terjadi pada 1 Juni sekitar pukul 01.00 WIB. 

“Dari hasil penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi, kami menetapakan 2 tersangka inisial Y dan inisial I. Inisial Y sebagai orang yang diduga viral membuka baju atau pun telanjang, sementara inisial Y merekam dan mendistribusikan video melalui WA,” kata AKP Andriansyah. 

Dari pemeriksaan, pria berinisial Y telanjang dengan berdiri di motor saat dibonceng karena kalah taruhan final Liga Champions. 

“Pelaku kalah taruhan final liga Champions. Dari hasil penanganan, beberapa barang bukti kita amankan yakni dua sepeda motor yang digunakan pada saat viral tersebut kemudian handphone yang diguankan untuk merekam, selanjutnya celana dalam pelaku,” papar AKP Andriansyah.