Paket Sabu Lengkap Alat Hisap Disembunyikan Jennifer Jill di Kamar Anaknya
Ajun Perwira dan Jennifer Jill (Foto: IG @ajunperwira)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut dua paket sabu yang diakui milik Jennifer Jill ditemukan di kamar anaknya. Sebab, saat penggeledahan sabu itu ditemukan di dalam lemari.

"Di dalam lemarin tersebut ditemukan satu kotak isinya 2 paket yang diduga sabu dan alat hisap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Mertro Jakarta Barat, Jumat, 19 Februari.

Yusri pun menceritakan awal ditemukannya dua paket sabu itu. Semua bermuka ketika polisi mendapat informasi perihal peredaran narkotika.

Sehingga ditindaklanjuti dan mengarah kepada rumah milik Jennifer Jill. Polisi pun menggeledah rumah tersebut.

Ketika menggeledah kamar Pilo yang merupakan anak dari Jennifer, polisi melihat lemari yang disebut tak pernah dibuka. Lemari itu disebut milik Jennifer.

"Ada satu lemari yang milik ibunya. (Berdasarkan) Pengakuan saudara P milik ibunya, saudari JJ yang memang sama sekali tidak boleh dibuka oleh anaknya," ungkap Yusri.

Kemudian, polisi membuka lemari itu dan menemukan kotak. Ketika kotak itu dibuka, ternyata berisi dua paket sabu dan alat hisap.

"Pengakuan P itu memang milik ibunya tapi pada saat itu ibu dan bapaknya tidak di tempat," kata Yusri.

Sehingga, berdasarkan keterangan dari Pilo, polisi menuju ke lokasi dimana Jennifer Jill berada. Di sanalah, Jennifer diamankan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa intensif.

"Penyidik pergi ke tempat ibu dan bapaknya. Ibu dan bapaknya ditemukam di satu tempat lalu dibawa ke Polres Jakbar," tandas Yusri.

Adapun, Jennifer Jill diamankan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Februari. Saat diamankan, polisi juga ikut mengamankan suami dan anaknya yang bernama Ajun Perwira dan Pilo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jennifer Jill mengakui jika dua paket sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya. Sehingga, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Jennifer Jill dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.