Bagikan:

SERANG – SA (39), penambak ikan di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang diamankan di Polres Serang atas kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

SA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

"Pelaku tertangkap di rumahnya di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni.

Michael mengatakan, pihaknya berhasil menyita 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas di dalam kamar.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas di kamar tersangka," tegas Michael.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Serang AKBP Yudha mengatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba meski hanya sebatas pemakai.

"Sesuai perintah pimpinan, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai," tandasnya.