SERANG - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial ASP (35) dan FW (29) yang merupakan warga Kota Serang dan Kota Cilegon, Banten.
"Kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakannya Senin dini hari saat sedang mengobrol setelah menempel sabu pesanan konsumennya," katanya di Serang, Banten, dilansir dari Antara, Senin, 2 Oktober.
Dari kedua tersangka pengedar ini, kata Michael, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
"Ada empat paket sabu yang kita sita. Dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan dua paket sabu lainnya dari lokasi penempelan pemesanan konsumennya," katanya.
Michael menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut dan tim Satgas Satresnarkoba segera melakukan pendalaman informasi.
"Jadi, awalnya, ada informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman informasi dan melakukan penangkapan tersangka," katanya.
Pihaknya menyampaikan, saat penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka beserta barang bukti akhirnya digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diungkapkan bahwa sabu yang dijual didapat dari RA yang saat ini masuk dalam pencarian orang (OPD) yang disebut sebagai warga Kota Cilegon. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.
"Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Cilegon. Bisnis ini sudah berlangsung selama enam bulan keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan," katanya.
BACA JUGA:
Akibat dari perbuatannya itu, ASP dan FW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.