Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Banyak Motor yang Melanggar Aturan, Polisi Berikan Sanksi Tilang
Petugas berikan sanksi kepada pengendara roda dua saat Operasi Patuh Jaya/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya di Jalan Rajawali, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat terpantau masih banyak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Para pelanggar yang tidak mematuhi diberikan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat. Bahkan pengendara yang tidak miliki kelengkapan surat kendaraan, terpaksa motornya disita petugas.

Saat operasi dilakukan, sejumlah pengendara motor yang mengetahui ada razia terpaksa berputar arus untuk menghindari pemeriksaan kepolisian.

Hari pertama penerapan operasi ini, petugas mendapati banyaknya pelanggaran lalu lintas berupa tidak memakai helm dan tidak ada surat kepemilikan STNK hingga motor tidak berplat nomor. Para pelanggar langsung diberikan penindakan.

Panit Tindak Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Susanto mengatakan, operasi patuh jaya dilakukan di empat titik yakni di Jalan Letjen Suprapto, Tanah Abang, Simpang Lima Senen dan Jalan Rajawali.

"Hari pertama patuh Jaya, pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tak miliki kelengkapan surat, helm, lampu mati dan pajak mati. Pelanggar kita berikan sanksi tilang," katanya kepada wartawan di lokasi, Senin 20 September.

Kendaraan yang disita tanpa kelengkapan surat diamankan ke unit Laka Lantas Jakarta Pusat di Lapangan Banteng, Sawah Besar.

"Operasi ini dilakukan mulai Senin 20 September sampai 3 Oktober 2021 mendatang," ujarnya.