3.219 Pengendara Diberikan Sanksi oleh Polrestabes Makassar pada Operasi Patuh
Operasi Patuh Makassar/Foto: Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, telah menindak sebanyak 3.219 pengendara dalam Operasi Patuh 2022 secara serentak yang berlangsung sejak tanggal 13 hingga berakhir pada 26 Juni lalu.

"Berdasarkan data dari penindakan terhitung 3.219 teguran pelanggaran bagi pengendara. Untuk sepeda motor sebanyak 2.753 pelanggar dan pengendara mobil sebanyak 286 unit kendaraan," sebut Kepala Satuan Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, di Makassar, Senin 27 Juni.

Untuk jenis pelanggarannya, kata dia, seperti tidak menggunakan atau memakai helm berstandar SNI sebanyak 2.152 pelanggar, disusul tidak memasang safety belt (sabuk pengaman) sebanyak 87 unit dan tidak memasang nomor polisi atau tanda nomor kendaraan bermotor sebanyak 275 unit.

Selanjutnya, sebanyak 157 kendaraan menggunakan knalpot racing atau brong tidak sesuai standar, kemudian sebanyak 343 pelanggar berboncengan motor lebih dari satu penumpang, 116 pelanggar melawan arus lajur, serta 1.571 pengendara tidak membawa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK.

Sedangkan untuk penerapan Sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tercatat 72 unit kendaraan jenis roda empat telah dikenakan sanksi tilang ETLE.

Bagi pada pelanggar yang ditindak dengan ETLE, maka mendapatkan panggilan melalui surat untuk dikonfirmasi dan dilakukan penilangan dengan membayar denda tilang melalui BRIva dan setelah itu proses penilangan dinyatakan selesai.

"Masih ada sekitar 180 pelanggar hasil pantauan ETLE yang masih ditunggu konfirmasinya di Satlantas. Biasanya, sepekan atau dua pekan ke depan akan dilihat pelanggarannya dan tetap akan kita dilakukan penilangan," kata Zulanda menambahkan dikutip Antara.

Operasi Patuh tahun 2022 yang dilaksanakan serentak selama 14 hari sejak 13-26 Juni bertujuan mengajak masyarakat lebih disiplin aturan dalam berlalu lintas termasuk meminimalisir angka kecelakaan. Selain penindakan secara manual melalui operasi, Polri juga menerapkan sistem tilang ETLE terhadap para pengendara yang melanggar.