Viral Pajero Pakai Strobo Ugal-ugalan Bikin Pemotor di Makassar Jatuh, Anak Pimpinan DPRD Sulsel Ditilang
Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha/ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Anak pimpinan DPRD Sulawesi Selatan Muh Irfan Fauzan Erbe pengemudi Pajero berstrobo yang ugal-ugalan bikin pengendara terjatuh akhirnya dikenakan sanksi tilang.

Peristiwa pengendara motor terjatuh karena kaget melihat lampu Strobo pada kendaraan anak pimpinan DPRD tersebut, terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, pada 5 Agustus 2023. 

"Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang)," Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha dilansir ANTARA, Senin, 7 Agustus.

Sanksi yang dikenakan yakni Pasal 283  UU  mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang  penggunaan Strobo yang tidak seharusnya digunakan masyarakat sipil.

Sedangkan mobil yang dikendarai bersangkutan merek Mitsubishi Pajero, kata Amin, diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904 yang kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan sanksi tilang. Meski demikian bersangkutan tidak ditahan.

"Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan untuk membuat efek jera supaya tidak terulang kembali," katanya.

Soal berapa lama masa penahanan mobil operasional untuk pimpinan DPRD tersebut , kata dia, ada dua cara. Bila sudah mengakui kesalahannya dapat melakukan pembayaran denda BRIva tilang mungkin bisa lebih cepat. Kedua mengikuti sidang mungkin waktu sampai sepekan.

"Kalau pelatnya asli, makanya kita bisa identifikasi di Regident karena asli. Sekarang kita sudah lakukan penindakan sesuai dengan pelanggarannya. Karena siapa pun yang melakukan pelanggaran kita lakukan penindakan," ujarnya menegaskan.

Di tempat terpisah, ayah pengemudi Pajero, Ni'matulla Erbe mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.

"Iya benar itu anak saya. Makanya tadi Polrestabes (polisi) memanggil bersangkutan, mobil ditilang. Saya juga ditelpon, saya bilang kalau memang pelanggarannya berat tahan saja," ucap Ni'matullah kepada wartawan di ruang kerjanya.

Namun demikian, kata dia, berdasarkan keterangan polisi kejadian tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas ringan dan ternyata tidak ada korban.

"Saya tadi didatangi oleh anak saya, dia bilang sudah diambil keterangan, BAP, mobil ditahan dan dikasih surat tilang. Mungkin besok kita bayar denda tilangnya," tutur Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.

Ia menjelaskan, kendaraan yang digunakan bersangkutan adalah mobil operasional, dan bukan mobil dinas. Mobil dinas yang dia digunakan adalah mobil Alpard. Mobil operasional yang dimaksud itu diberikan Sekretariat DPRD Sulsel kepada pimpinan, tapi tidak dapat tunjangan transpor (bensin) dan digunakan untuk keperluan rumah tangga selama menjabat.