Anak Bawa Pajero Ugal-ugalan, Wakil Ketua DPRD Sulsel: Beli Nasi Kuning, Buru-buru Pulang
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat (dok DPDR Sulsel)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Ni'matullah Erbe mengakui mobil Pajero Sport hitam berpelat nomor DD 904 yang membunyikan strobo dan ugal-ugalan di jalanan dikemudikan putranya, Muhammad Irfan Fauzan Erbe (20).

Menurut Ni'matullah, polisi menyebut pelanggaran yang dilakukan sang anak yang mengendarai Pajero dengan berjalan zig-zag sambil menyalakan strobo hingga membuat pemotor terjatuh hanya pelanggaran ringan. Ni'matullah mengatakan, Irfan telah diperiksa dan ditilang.

"Mobil ditahan dan ditilang, kalau memang pelanggarannya fatal tahan saja. Menurut polisi, ini pelanggaran lalu lintas ringan karena ternyata juga tidak ada juga korban (melapor). Anak saya sudah di-BAP, mobil ditahan, dikasih surat tilang mungkin besok kita bayar denda tilangnya," kata Ni'matullah Erbe, Selasa 8 Agustus.

Ni'matullah membenarkan mobil yang kini ditahan di Satlantas Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani itu merupakan kendaraan operasional pimpinan DPRD untuk menunjang kebutuhan rumah tangga. Saat itu, katanya, mobil operasional tersebut dikendarai putranya untuk membeli nasi kuning bersama dengan pacarnya.

"Mobil itu operasional bukan mobil dinas. Mobil dinas saya Alphard. Itu mobil operasional yang diberikan ke pimpinan. Semua pimpinan dapat fasilitas mobil dinas. Dia menuju pulang, disuruh beli makanan. Jadi buru-buru pulang karena sudah 19.30 Wita. Mungkin karena ditelepon sama orang di rumah, dia buru-buru pulang," katanya.

Sebelumnya, viral di media sosial, video yang direkam kamera amatir warga yang geram melihat tingkah pengendara mobil Pajero Sport warna hitam berpelat nomor DD 904.

Mobil tersebut melaju cukup kencang dengan berjalan zig-zag dan menyalip sejumlah kendaraan yang berada di depannya sambil menyalakan strobo. Padahal, Jalan Urip Sumoharjo Makassar saat itu sedang dalam kondisi ramai kendaraan.

Bahkan, seorang pengendara sepeda motor sempat terjatuh di tengah badan jalan hingga mengenai mobil yang ada di sampingnya. Pemotor itu nyaris tertabrak mobil lainnya. Tanpa rasa bersalah, mobil Pajero tetap melaju dan tak mempedulikan pengendara motor yang terjatuh tersebut.

Pengendara yang geram mengejar dan memberhentikan mobil Pajero. Di dalam mobil Pajero itu ada tiga orang, satu laki-laki yang mengemudikan mobil, dan dua orang wanita.

Satlantas Polrestabes Makassar kemudian menjerat pengendara mobil Pajero dengan pasal berlapis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 283 UU LLAJ tentang berkendara di jalan raya dan Pasal 287 UU LLAJ terkait penggunaan strobo yang buka peruntukannya.

Kendati dikenakan pasal berlapis, Irfan tidak ditahan dan hanya dikenakan sanksi tilang.