Bantah Terburu-Buru, Pimpinan DPR: Pembahasan RUU IKN Sangat Hati-Hati
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/FOTO Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR menanggapi komentar miring terkait target pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada pekan depan. Pasalnya, RUU tersebut dinilai diburu-buru dan berpotensi melanggar UUD 1945.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan RUU IKN dilakukan dengan sangat hati-hati. Sebab, kata dia, pada kenyataannya Pansus RUU IKN bersama pemerintah telah membahas itu sampai malam hari.

"Kalau menurut saya, ini kan mereka kerja sampai malam ya, sehingga pembahasannya juga sangat cukup hati-hati ya," ujar Dasco di Gedung DPR, Jumat, 14 Januari.

Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, kehati-hatian DPR bersama pemerintah tidak sepenuhnya berjalan mulus. Karena, kata dia, masih terdapat perdebatan untuk mencari solusi di dalamnya.

"Buktinya bahwa kemudian ada ketidaksesuaian ketidaksepakatan lalu kemudian dibahas lalu kemudian ditemukan solusi ya itu berjalan sesuai mekanisme yang ada dan kita monitor begitu," jelas Dasco.

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik DPR terkait pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, pembahasan RUU IKN di DPR terkesan ugal-ugalan karena pelibatan partisipasi publik sangat kecil.

“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan," ujar Pipin Sopian melalui keterangan persnya, Jumat, 14 Januari.

Dia menilai, pembentukan RUU IKN berpotensi melanggar aturan jika menegasikan keterlibatan publik. Apalagi kata dia, banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu mengingatkan agar pembahasan RUU IKN jangan terburu-buru.

"Kami tegaskan, sikap PKS menolak RUU IKN karena secara substansi berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN," katanya.

Pipin mengatakan, banyak substansi yang belum dibahas tetapi sudah ada pengambilan keputusan tingkat II dan sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna (Rapur) pada 18 Januari 2022.

"Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil keputusan tingkat I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur," katanya.