Bantah Pembahasan RUU IKN Tergesa-gesa, Sufmi Dasco Sebut Selama Reses Anggota DPR Tetap Kerja
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibawa ke Rapat Paripurna hari ini, Selasa, 18 Januari, untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Setelah Pansus RUU IKN dan pemerintah mengkebut pembahasan yang selesai pada dini hari tadi.

Terkait RUU IKN yang selesai dibahas satu hari satu malam, Pimpinan DPT membantah jika pembahasan RUU tersebut diburu-buru. 

"Sebenarnya tidak terlalu tergesa-gesa. Nanti seperti (RUU) TPKS juga (RUU) IKN kita lakukan dengan efisien. Selama masa reses juga kawan-kawan kerja," ujar Dasco di Gedung DPR, Selasa, 18 Januari. 

Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, pembahasan-pembahasan yang dilakukan DPR dan pemerintah juga cukup dinamis. Di mana, kata dia, sering kali bolak balik pembahasan dari pasal ke pasal. 

"Dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di pansus juga," kata Dasco. 

 

Dasco menuturkan, tahapan selanjutnya untuk RUU IKN pasca menjadi UU kan akan diumumkan oleh pemerintah melalui berita negara. Setelah itu baru diberlakukan. 

Adapun soal konsep otorita dikomentari PKS, sebagai satu-satunya fraksi yang menolak karena menilai RUU IKN inkonstitusional, Dasco mengungkapkan ada sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi. 

"Jadi memang dalam pembahasan, PKS juga memberikan catatan-catatan. Catatan itu kemudian dibahas dan hasilnya sudah diputuskan dalam rapat panja semalam. Nah, untuk substansi lebih lanjut sebaiknya nanti bisa dilihat oleh teman-teman dan publik setelah undang-undangnya disahkan," kata Dasco.