Respons Desakan Mahfud MD, Pimpinan DPR Janji RUU PPRT Disahkan Bulan Depan
ILUSTRASI/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, merespons desakan Menko Polhukam Mahfud MD agar DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang menjadi usul inisiatif anggota dewan.

Dasco mengatakan, DPR akan mengagendakan paripurna pengesahan RUU PPRT pada masa sidang berikutnya atau sekitar Maret bulan depan. Sebab, kata dia, DPR sudah akan memasuki masa reses pada Jumat, 17 Februari. 

"Mudah-mudahan nanti RUU PPRT, karena DPR itu dua hari lagi sudah reses, sehingga kita akan upayakan dalam rapim untuk bisa dijadikan inisiatif DPR pada sidang depan," ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari. 

Dasco menjelaskan, setiap RUU memiliki dinamikanya sendiri di DPR karena prosesnya dapat selesai dalam jangka waktu yang berbeda-beda. Perbedaan dinamika itu, kata dia, tergantung situasi dan kondisi politik dan substansi dari produk legislatif itu sendiri.

"Saya pikir, setiap rancangan undang-undang menjadi undang-undang, atau revisi undang-undang itu masing-masing mempunyai dinamika sendiri-sendiri, baik dalam pembahasan maupun dalam proses," jelasnya.

"Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud itu benar. Ada yang lama, ada yang kemudian cepat. Kayak misalnya KUHP kan itu lama, tapi kemudian ada yang cepat. Tergantung situasi, kondisi dan substansi," imbuh Dasco.

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan, pengesahan RUU PPRT perlu dipercepat agar para pekerja rumah tangga dapat terhindar dari berbagai tindakan kekerasan dan mendapatkan perlindungan. 

Menurutnya, RUU yang sudah dibahas DPR tersebut telah mendapatkan dukungan secara terbuka dari Presiden Joko Widodo.

"Ini adalah bagian dari Nawacita, sehingga menjadi agenda yang harus kita selesaikan," kata Mahfud MD, Minggu, 12 Februari.