JAKARTA - Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari mengomentari pernyataan Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya, yang mengungkapkan bahwa draf RUU tersebut masih tertahan di meja Ketua DPR Puan Maharani dua tahun lamanya.
Sehingga, hingga saat ini RUU PPRT belum juga disahkan. Padahal Menko Polhukam, Mahfud Md mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU ini menjadi UU.
Eva memohon agar Puan Maharani menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT agar segera disahkan pada masa sidang berikutnya. Diketahui, saat ini DPR tengah memasuki masa reses sehingga tidak ada agenda rapat maupun persidangan.
"Harapan saya, nanti setelah reses ini langsung disahkan. Saya mohon sekali Mbak Puan, karena kalau diundur itu sudah kacau balau," ujar Eva, Rabu, 22 Februari.
Mantan anggota DPR dari PDIP itu menilai, pengesahan RUU PPRT bisa menjadi kesempatan untuk membuktikan kampanye Puan yang selama ini gembar-gembor menjunjung tinggi perempuan. Terlebih, Pemilu 2024 sudah di depan mata.
"Sekarang ini 82 persen dari PRT perempuan, 14 persen anak-anak. Jadi sekarang kesempatan Mbak Puan untuk sedekah, cari amal untuk juga cari suara dari kelompok perempuan," kata Eva.
Ditambah lagi, para PRT juga merupakan kaum wong cilik atau orang miskin yang juga dibela PDIP. Bahkan, kata Eva, mayoritas penduduk miskin ada di kelompok PRT.
"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Puan untuk tidak mengesahkan pada masa sidang yang akan datang," pungkas Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT itu.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) DPR RI Willy Aditya mengatakan hingga saat ini RUU tersebut belum juga diparipurnakan karena masih tertahan di meja Ketua DPR RI Puan Maharani.
Willy pun mengancam akan melaporkan Puan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena tiga kali bersurat pun tidak digubris.
“Masih di meja Ketua DPR, itu yang menjadi problem,” kata Willy saat diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga" secara daring sebagaimana dikutip ANTARA, Selasa 21 Februari.
Willy mengatakan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedianya telah menyelesaikan draf dan naskah akademik RUU PPRT pada 2020 untuk ditindaklanjuti ke rapat paripurna DPR RI dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Sebagai Ketua Panja RUU PPRT, ia mengaku juga sudah beberapa kali bersurat kepada pimpinan DPR RI agar RUU PPRT segera diparipurnakan. Begitu pula, lanjut dia, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang telah menyampaikan permintaan serupa.
“Ini tidak pernah diproses, saya bersurat sudah tiga kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini. Sudah beberapa kali tapi juga tidak pernah digubris sama sekali,” ujarnya.
Untuk itu, ia mempertanyakan mengapa pimpinan DPR RI sampai saat ini belum memproses RUU PPRT untuk diparipurnakan. Terlebih, lanjut dia, Presiden RI Joko Widodo juga telah mengeluarkan pernyataan agar DPR RI mempercepat pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang.
BACA JUGA:
Apabila RUU PPRT masih belum ditindaklanjuti, Willy menyebut akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan pimpinan DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Terpaksa kita harus bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme juga ya, terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.