Ditunda, RUU PPRT Akan Kembali Dibahas Setelah DPR Reses
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibahas kembali setelah masa reses selesai.

"Reses berakhir 13 Maret 2023, kami akan agendakan rapat pimpinan dan badan musyawarah," kata Dasco dikutip ANTARA, Senin 27 Februari.

Agenda itu, kata dia, untuk membahas berbagai hal yang masih menggantung atau belum selesai pada masa sidang sebelumnya.

"Kami akan bahas dan kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang akan memperkuat citra Indonesia di mata internasional dalam perlindungan pekerja rumah tangga (PRT).

Ia menyebut RUU PPRT memiliki urgensi untuk disahkan menjadi undang-undang guna memberikan dukungan, sekaligus melindungi kaum perempuan yang banyak bekerja di ranah kerja domestik dari kekerasan.

"RUU PPRT merupakan upaya untuk mendukung perempuan lain bebas dari kekerasan, ada dalam perlindungan, dan tetap sejahtera," ujarnya.

Theresia berharap RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang karena sudah 19 tahun RUU tersebut diajukan ke DPR RI. Ia mengingatkan penundaan pengesahan RUU PPRT dapat berakibat pada terus berjatuhannya korban di sektor domestik.

"Satu orang perempuan pekerja rumah tangga (PRT) yang mendapatkan penyiksaan dan kekerasan itu adalah angka yang harus dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan kita karena mereka adalah manusia," katanya.

Terkait