JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) DPR RI Willy Aditya mengatakan hingga saat ini RUU tersebut belum juga diparipurnakan karena masih tertahan di meja Ketua DPR RI Puan Maharani.
Willy pun mengancam akan melaporkan Puan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena tiga kali bersurat pun tidak digubris.
“Masih di meja Ketua DPR, itu yang menjadi problem,” kata Willy saat diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga" secara daring sebagaimana dikutip ANTARA, Selasa 21 Februari.
Willy mengatakan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedianya telah menyelesaikan draf dan naskah akademik RUU PPRT pada 2020 untuk ditindaklanjuti ke rapat paripurna DPR RI dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Sebagai Ketua Panja RUU PPRT, ia mengaku juga sudah beberapa kali bersurat kepada pimpinan DPR RI agar RUU PPRT segera diparipurnakan. Begitu pula, lanjut dia, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang telah menyampaikan permintaan serupa.
“Ini tidak pernah diproses, saya bersurat sudah tiga kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini. Sudah beberapa kali tapi juga tidak pernah digubris sama sekali,” ujarnya.
Untuk itu, ia mempertanyakan mengapa pimpinan DPR RI sampai saat ini belum memproses RUU PPRT untuk diparipurnakan. Terlebih, lanjut dia, Presiden RI Joko Widodo juga telah mengeluarkan pernyataan agar DPR RI mempercepat pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Apabila RUU PPRT masih belum ditindaklanjuti, Willy menyebut akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan pimpinan DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Terpaksa kita harus bawa ke cara yang lebih jauh, menggunakan mekanisme juga ya, terpaksa pimpinan kita laporkan ke MKD,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Menurut dia, RUU PPRT memiliki urgensi guna memberikan kepastian hukum bagi para pekerja di sektor domestik atau rumah tangga, lantaran Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga.
Ia menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga tidak cukup kuat dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
“Untuk itu kita membutuhkan sebuah undang-undang yang mampu memberikan kepastian hukum bagi mereka yang bekerja di dalam sektor rumah tangga,” kata Willy.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Rabu 18 Januari lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar DPR dapat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar menjadi Undang-Undang.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua pemangku kepentingan atau stake holder," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.