Bagikan:

JAKARTA - Korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bakal turun ke jalan. Langkah ini diambil setelah dua tersangka dalam kasus ini dibebaskan dari rutan akibat masa penahanannya telah habis.

"Ini yang jadi kekhawatiran kami, makanya kita sekitar 2.000-an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu (bebasnya tersangka, red)," kata Kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia kepada wartawan, Sabtu, 25 Juni.

Rencananya, sambung Alvin, para korban akan menggelar demo pada Selasa, 28 Juni. Longmarch dilakukan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung mulai pukul 11.00 WIB.

"Selasa jam 11.00 WIB di Mabes, jam 13.00 WIB di Kejagung. Jadi dari Mabes akan longmarch ke Kejaksaan Agung. Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi diluar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Alvin menyebut berkas penyidik selalu dikembalikan Kejaksaan Agung dengan catatan yang meminta seluruh korban dugaan penipuan itu diperiksa. Padahal, ada belasan ribu korban.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan UU KUHAP Pasal 185 yang menyebut keterangan saksi hanya dibutuhkan dari dua orang. Sehingga, hal ini membuat heran Alvin.

"Saya dapat informasi dari Kejagung, jadi mereka seperti punya berkas tuh dianggap tidak lengkap, karena kenapa, karena ada petunjuk jaksa yang mereka tidak penuhi oleh Mabes. Nah ketika saya minta P19 nya, jadi saya dapet dari Kejagung dikasih, nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600, kalau semua korban diperiksa itu nggak bakal selesai tepat waktu," ujarnya.

"Sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185 keterangan saksi itu cukup minimal dua. kan ada alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa, bukti petunjuk. Nah jadi mau memeriksa korban itu jadi keterangan saksi, itu keterangan saksi cukup dua, itu sudah bisa dibilang sudah ada keterangan saksi, untuk apa masukin seluruh korban di Indonesia," imbuh Alvin.

Sebelumnya, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Padahal, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya (tersangka bebas, red), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Whisnu menegaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut. Ada pun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub yang hingga ini masih dikejar keberadaannya; dan Head Admin, June Indria.