JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dilansir ANTARA, Selasa, 6 Juni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.
Ada beberapa hal yang memberatkan Jaksa dalam melakukan penuntutan yakni terdakwa dinilai merugikan saksi Verawati Sanjaya, juga berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ungkapnya.
BACA JUGA:
JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Diketahui Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.