Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Natalia Rusli selaku terdakwa dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Natalia Rusli dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana dalam sidang vonis Natalia Rusli di PN Jakarta Barat dilansir ANTARA, Selasa, 20 Juni.

Sementara hal yang meringankan, lanjut Iwan, terdakwa Natalia Rusli belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama satu tahun tiga bulan penjara.

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Ia menjanjikan korban bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.