Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan). Dipastikan KPK tak akan segan mengusut, siapa pun yang terlibat bakal disikat.

"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 19 Januari.

Asep mengaku langsung diperintah oleh Pimpinan KPK untuk melakukan pengusutan setelah mendengar laporan dari dewan pengawas. Perintah ini disebutnya sudah dari satu bulan lalu.

Dia meyakini pengusutan ini bakal selesai. Apalagi, komisi antirasuah sejak dulu tak menoleransi siapapun pegawainya yang ketahuan berlaku lancung.

"Jadi tidak ada pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi dibiarkan," tegas Asep.

"Akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai miliaran rupiah dan dilakukan selama lima bulan.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh,dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni.

Jumlah uang yang dikutip dari para tahanan ini masih bisa bertambah, ujar Albertina. "Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya," tegasnya.