Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang Gedung Merah Putih bakal dibagi menjadi dua klaster. Pertama, dugaan tindak pidana bakal diselidiki.

"Kami akan membagi dua klaster, klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk dilidik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni.

Sementara klaster kedua adalah yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan kepegawaian. "Maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui inspektorat maupun atasan langsung," tegasnya.

Lebih lanjut, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyatakan siapapun yang terlibat dalam dugaan ini bakal dicopot sementara. Tujuannya, agar mereka bisa menjalani proses pengusutan dengan maksimal.

"Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai miliaran rupiah dan dilakukan selama lima bulan.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh,dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni.

Jumlah uang yang dikutip dari para tahanan ini masih bisa bertambah, ujar Albertina. "Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya," tegasnya.