Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan agar para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggugat Henry Surya secara perdata. Tujuannya, agar mempercepat proses ganti rugi.

"Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.

Gugatan para korban KSP Indosurya ini dinilai bisa dilayangkan bersamaan dengan jaksa pada waktu acara tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sehingga, gugatan ini bisa mempersingkat waktu bagi para korban untuk mendapat ganti rugi yang merupakan haknya.

"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri," ujarnya.

"Putusan akan dilaksanakan setelah proses putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah melewati proses upaya hukum banding dan kasasi," sambung Fickar.

Henry Surya bakal menjalani persidangan. Sebab, berkas perkara di kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya telah lengkap.

Sebagai pengingat, Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat.

Dalam putusannya hakim menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.

Padahal, jaksa menuntut bos Indosurya itu dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.