Bos Koperasi Indosurya Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Terdakwa kasus pencucian uang koperasi simpan pinjam/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Indosurya Cipta, Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang PT Indosurya Intifinance.

Penetapan tersangka itu terungkap dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan dalam laporan polisi (LP) No 204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 27 April 2022, yang diterima LQ Indonesia Law Firm

Alvin mengapresiasi Bareskrim maupun Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas penetapan tersangka Henry Surya.

"Terima kasih kepada seluruh jajaran Tipideksus Mabes Polri yang saya tahu sendiri, bekerja sangat keras dan maksimal sehingga jika sebelumnya telah berhasil melengkapi berkas Koperasi Indosurya hingga Henry Surya dituntut 20 tahun penjara," ujar Alvin dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Januari.

"Kini, sudah kembali melanjutkan penyidikan kasus PT Indosurya Intifinance dan menetapkan 1 orang tersangka. Terlapor ada 15 orang termasuk, Surya Effendy, Natalia Tjandra, istri Henry Surya beserta direktur Indosurya lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya," imbuh Alvin.

Lebih lanjut, Alvin juga mengomentari kasus dugaan penipuan dan penggelapan Indosurya dengan terdakwa Henry Surya, yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Wajar ditolak majelis hakim karena dalam berkas penyidikan dan P19 kejaksaan kerugian koperasi Indosurya Rp16 triliun, tidak mungkin disita Rp40 triliun yang merupakan aset badan hukum lain. Oleh karena itu LQ Indonesia Lawfirm, membuat LP Intifinance di bulan April 2022, agar penyidik bisa menyita aset lainnya yang belum masuk dalam sitaan koperasi Indosurya," papar Alvin.

"Total kerugian LP Intifinance ada Rp800 miliar klien LQ dan aset di subsidiary yang belum disita menurut keterangan jaksa di persidangan PN Jakarta Barat ada Rp40 triliun," sambungnya.