JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka di kasus dugaan pemalsuan akta dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bahkan, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.
"Untuk perkara yang ini, penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 16 Maret.
Terbukanya kemungkinan itu karena aksi pemalsuan dokumen atau syarat pendirian koperasi tak mungkin dilakukan seorang diri. Sehingga, tim penyelidik akan terus mendalaminya.
"Karena pemalsuan itu tidak sendirian. Ada yang membuat ada yang menggunakan," ungkapnya.
Kemungkinan, pihak yang bakal menjadi tersangka yakni Suwito Ayub selaku Manajer Direktur Koperasi dan June Indria sebagai Head Admin.
Dugaan itu karena keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan sebelumnya.
"Sementara untuk tersangka yang diputus bebas pada perkara terdahulu kita masih menunggu putusan kasasinya," kata Whisnu.
BACA JUGA:
Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka di rangkaian kasus KSP Indosurya. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu. Penyidik menilai unsur pidana baik formil dan materiil telah terpenuhi.
Kali ini, Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).