Bagikan:

MAKASSAR - Tim kepolisian menangkap kurir narkoba dengan barang bukti seberat dua kilogram asal China yang dibawa anggota Polri berinisial Briptu HA (30), anggota Polda Sulawesi Barat.

"Iya benar, masih didalami pengembangannya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahman dikutip ANTARA, Selasa, 6 Juni.

Briptu HA diketahui membawa barang terlarang itu dengan menumpangi Kapal Motor (KM) Pantokrator, berlayar dari Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara menuju Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulsel.

Kendati demikian, Dodi tidak menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan pengungkapan narkoba jenis sabu itu dari terduga pelaku, dan apakah ada pelaku lain, karena masih dalam proses pengembangan.

"Tim Opsonal sudah menuju Tarakan dan telah berkoordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara," ujarnya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan mengatakan berkaitan penangkapan polisi kurir narkoba, tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar telah diturunkan ke Polda Sulsel untuk berkoordinasi.

"Tim Propam sudah diberangkatkan ke Polda Sulsel terkait dugaan info dan pelanggaran dilakukan oknum anggota tersebut," katanya saat dihubungi wartawan.

Pihaknya menekankan, apabila ada anggota Polri secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik termasuk menjadi bagian peredaran dan penyalahgunaan narkotika maka tidak segan-segan dijatuhi sanksi tegas.

"Bapak Kapolda Sulbar sudah memerintahkan agar memproses tegas pelanggaran kode etik hingga proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) apabila oknum tersebut terbukti melakukan," katanya menegaskan.