JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak akan ada sanksi tilang atau denda untuk pengendara motor melakukan stut atau mendorong motor lain.
Sambodo justru menegaskan, polisi harusnya menolong dalam situasi itu. Pasalnya, kondisi stut berarti masyarakat sedang dalam kesulitan.
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu, 9 Juli.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo.
Sebelumnya, beredar kabar terkait sanksi tilang dan juga denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut. Kabar ini menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir.
Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).