Viral Balap Liar di Depan TVRI, Polisi Tindak Belasan Mobil
Gedung Polda Metro Jaya (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA -  Polisi menindak aksi balap mobil liar yang viral di media sosial. Pria berinisial RN yang terlibat aksi kebut-kebutan ditindak dengan saknsi tilang.

Berdasarkan rekaman yang diunggah akun instagram @jakarta.terkini, nampak dua mobil Brio berwarna putih dan kuning berjajar di tengah jalan. Aksi kedua pengendara itu pun menyebabkan kemacetan 

Kedua pengendara mobil itu seolah hendak memacu kecepatan. Hingga akhirnya tak berapa lama kemudian, kedua mobil itu melaju dengan kecepatan cukup tinggi.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aksi balap liar itu terjadi di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat, atau tepatnya di depan Gedung TVRI, pada Kamis, 17 September.

"Sudah dilakukan penindakan berupa penilangan terhadap seseorang berinisial RN yang merupakan pengendra mobil Brio putih," kata Sambodo kepada wartawan, Senin, 28 September.

Dari hasil pemeriksaan, RN mengaku tidak mengenal dengan pengendara Brio kuning. Sebab, pertemuan dengan pengendara itu hanya ketika aksi balap liat tersebut.

"Sampai saat ini identitas mobil dan pengemudi lainnya yang ikut berbalapan dengan saudara RN masih diselidiki oleh pihak kami," kata dia.

Belasan Mobil Ditilang

Polisi melakukan penindakan terhadap para pengendara lainnya terkait viral balap liar. Tercatat, 11 pengendara ditilang karena terlibat aksi balap liar pada, Sabtu 26 September.

"Betul (11 pengendara), Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan Balapan Liar di Jalan Pemuda depan TVRI, Jakarta Pusat," ujar Sambodo.

Tak hanya penindakan berupa tilang, kata Sambodo, beberapa mobil juga diangkut paksa. Sebab, para pengendara tidak bisa menujukan kelengkapan surat kendaraan. Tapi tak dirinci berapa jumlah mobil yang diangkut tersebut.

"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNKnya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNKnya," kata Sambodo.

Dalam penilangan, para pengendara melanggar Pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.