JAKARTA - Penerapan sanksi tilang oleh Dirlantas Polda Metro Jaya terhadap para penerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai dilakukan hari ini, Kamis, 19 September. Penindakan diberlakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan VOI di lokasi, masih banyak para pelanggar lalu lintas menerobos pintu perlintasan KA di JPL No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran. Sekitar puluhan motor yang mendapatkan saksi tilang karena nekat menerobos perlintasan KA.
Petugas polisi lalu lintas menindak sanksi tilang kepada sejumlah kendaraan roda dua yang menerobos palang pintu kereta api di Jalan Industri arah Kemayoran.
"Iya maaf pak, tidak tahu kalau sudah ada penegakkan hukum ini. Saya tidak tahu, soalnya lagi antar penumpang dari Tangerang," kata Ivan, salah satu sopir ojek online (ojol) yang ditilang karena nekat menerobos palang perlintasan KA.
Perlu diketahui, melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain Ivan, Ismail, seorang pekerja swasta pengendara motor juga terkena sanksi tilang karena nekat terobos perlintasan KA.
BACA JUGA:
"Buru-buru mau kerja, sudah telat. Biasanya tidak ada yang jaga perlintasan, tapi sekarang ada polisi dan malah ditilang. Saya tidak tahu kalau sudah dilarang," ucap Ismail.
Sementara hingga Kamis siang sekitar pukul 10.39 WIB, masih banyak pengendara motor dan mobil yang masih menerobos palang pintu kereta api di JPL No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran.
Hingga pukul 10.40 WIB, dari pantauan VOI, sudah tidak terlihat anggota Polantas yang berjaga di perlintasan JPL No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran. Sehingga masih banyak pengendara motor yang masih nekat terobos perlintasan KA tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora membenarkan jika pihaknya akan menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) Kemayoran di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024.
"Kalau dia (pengendara kendaraan) membahayakan diri sendiri dan orang lain, dengan melintasi (menerobos) palang kereta api itu akan ditilang. Kalau ada (penerobos) kita tilang," kata Kompol Gomos saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 17 September