Bagikan:

JAKARTA - Puluhan kendaraan roda dua yang masih nekat melawan arus lalu lintas di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, ditilang polisi lalu lintas (Polantas) Polres Metro Jakarta Pusat.

Para pengendara ditilang lantaran masih nekat melintas dengan melawan arus di lokasi kejadian. Mereka melawan arus untuk menyeberangi perlintasan liar kereta api (KA) liar di kawasan Roxy Mas, Gambir.

Kegiatan penegakkan hukum tersebut dilakukan oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.

"Kami berikan tindakan tegas sanksi tilang oleh jajaran kami di rel KA kolong flyover Roxy," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 11 Juli.

Proses sanksi tilang diberikan kepada para pelanggar lalu lintas pengendara roda dua sejak Rabu kemarin, 10 Juli.

"Kemarin ada 21 kendaraan roda dua ditilang karena melawan arus lalin," ucapnya.

Seperti diketahui, perlintasan liar kereta api sebidang di kawasan Roxy Mas, Gambir, kerap menyebabkan kemacetan dan rawan kecelakaan lalu lintas. Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana akan melakukan penutupan di lintasan liar itu.