Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora membenarkan jika pihaknya akan menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) Kemayoran di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024.

"Kalau dia (pengendara kendaraan) membahayakan diri sendiri dan orang lain, dengan melintasi (menerobos) palang kereta api itu akan ditilang. Kalau ada (penerobos) kita tilang," kata Kompol Gomos saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 17 September.

Saat ini pihaknya bersama PT KAI masih melakukan tahap sosialisasi sampai Rabu, 18 September, besok. Kegiatan ini, menurut Kompol Gomos, merupakan bagian dari peringatan HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Lalu Lintas.

"Saat ini tidak ada tilang, kami memberikan edukasi imbauan semua kepada pengendara. Penerapan tilang hari Kamis mulai jam 9 pagi. Nanti hari Kamis kami buatkan SPrin (surat perintah tugas), kita buat SPrin tugas," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seiring banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api (KA) Kemayoran, akibat kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memutuskan untuk memberikan sanksi tilang kepada para penerobos pintu lintasan di Jakarta.

Sanksi tilang itu akan diberlakukan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan mengatakan, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta dan Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang KA untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat di wilayah Daop 1 Jakarta.

Sosialisasi dengan spanduk dan atribut keselamatan dilakukan selama 2 hari sejak Selasa, 17 September dan Rabu, 18 September. Kemudian pada Kamis, 19 September diberlakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang.

"Pada 19 September, pelanggaran lalu lintas (penerobos pintu perlintasan KA) akan ditindak dengan penilangan langsung (oleh Satlantas Polres Jakpus)," kata Ixfan saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 17 September.