Bagikan:

JAKARTA - Seiring banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api (KA) Kemayoran akibat kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memutuskan untuk memberikan sanksi tilang kepada para penerobos pintu lintasan di Jakarta.

Sanksi tilang itu akan diberlakukan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September, besok.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan mengatakan, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta dan Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang KA untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat di wilayah Daop 1 Jakarta.

Sosialisasi dengan spanduk dan atribut keselamatan dilakukan selama 2 hari sejak Selasa, 17 September dan Rabu, 18 September. Kemudian pada Kamis, 19 September diberlakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang.

"Pada 19 September, pelanggaran lalu lintas (penerobos pintu perlintasan KA) akan ditindak dengan penilangan langsung (oleh Satlantas Polres Jakpus)," kata Ixfan saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 17 September.

Ixfan mengaku bahwa pihaknya pada tahun 2023 telah melakukan 45 sosialisasi keselamatan, hingga September 2024 sudah 48 sosialisasi.

"Sepanjang 2024, tercatat 142 insiden antara pengguna jalan dengan kereta api. 38 di antaranya melibatkan kendaraan, dan 104 melibatkan pejalan kaki di jalur kereta," katanya.

Dikatakan Ixfan, pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api.

"Melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.